TUGAS :UU No.36 Tentang telekomunikasi, azas, dan tujuan telekomunikasi , penyidikan , sanksi administrasi dan ketentuan pidana
NAMA :syahira hadi
KELAS : 4KA23
Etika & Profesionalisme TSI #
UU No.36 Tentang telekomunikasi, azas, dan tujuan telekomunikasi , penyidikan , sanksi administrasi dan ketentuan pidana
Didalam UU No. 36 telekomunikasi
berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi
administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara
lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah
satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang
sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja,
maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi
telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang
dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan
teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan
mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan
teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan
yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun
akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik
yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang
Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi
dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti
bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti
hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena
muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang
dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang
dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan
hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat
bukti elektronik yang diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk
tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian
sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Jadi menurut saya berdasarkan UU
No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan
teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh
besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita
karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada
negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat
dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11
Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
Transaksi dan sistem elektronik
beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk
menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan
mempermudahlayanan menggunakan ICT.
Trafik internet Indonesia
benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan
potensi akses internet indonesia dengan
konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor indonesia dapat
diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus
memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT
UU ITE yang terdiri dari 13 bab
dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah
dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi
maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga
ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini,
namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap
pelanggaran tersebut.
UU ITE ini, merupakan sebuah
peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya
e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem
transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan
hukum.
masih banyak pertanyaan terhadap
UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan
pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet,
ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak
ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau
pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
Pada UU No.36 tentang
telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan
hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat
karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi.
Jadi menurut saya berdasarkan UU
No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan
teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh
besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita
karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada
negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun.
Jadi keuntungnya juga dapat
dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas
memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi
Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi
tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
Kesimpulan yang saya dapat:
Dengan dibuatnya UU no.36 ini yang mengatur tentang penggunaan
telekomunikasi maka dapat membuat seluruh masyarakat mengerti tentang
bagaimana cara penggunaan media telekomunikasi teknologi informasi dan
agar tidak disalahgunakan kegunaannya oleh pihak-pihak tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar